Hak Anak Direnggut*
Pada pertengahan Februari silam, Ce Pos mewartakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada tahun 2014 kemarin menangani 203 kasus kekerasan terhadap anak perempuan. Bentuk kekerasan itu beragam mulai dari kekerasan fisik, penganiayaan, sampai pelecehan seksual. Yang mirisnya lagi, pelaku adalah keluarga, saudara, atau orang terdekat korban.
Fenomena semacam itu setidaknya menggambarkan beberapa hal. Pertama, di Provinsi Papua angka kekerasan terhadap anak perempuan cukup tinggi. Mengacu pada data di atas, dapat dicermati bahwa pada tahun 2014 kemarin setiap minggunya rata-rata terjadi 4-5 kasus kekerasan terhadap anak. Kedua, anak di Papua cukup beresiko mengalami kekerasan. Ketiga, terjadi anomali interaksi interpersonal. Keluarga, saudara, maupun orang dekat justru menjadi pelaku tindak kekerasan. Hal ini menggambarkan kontradiksi, orang yang seharusnya melindungi justru bertindak sebaliknya.
Hal semacam ini menjadi lampu merah bagi perlindungan Hak Anak di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua. Di era demokrasi ini, perlindungan hak anak—yang merupakan bagian dari HAM—menjadi pilar penting. Tanpa perlindungan terhadap hak anak, bangunan demokrasi pincang. Kehilangan ruh-nya.Jamak dipahami bahwa anak merupakan golongan yang rentan/lebih beresiko menjadi sasaran kekerasan maupun kejahatan. Apalagi anak perempuan—dengan kondisi mereka yang lemah—anak perempuan menjadi pihak yang amat beresiko. Maka tak heran jika kemudian logikanya bermuara pada perlindungan yang baik dan efektif.
Payung hukum mengenai perlindungan terhadap anak sejatinya sudah mencukupi. Kita memiliki UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait dengan kewajiban perlindungan anak sendiri, disana diatur bahwa “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 20). Jadi dapat dicermati bahwa benteng perlindungan anak itu amat tebal.
Dari berbagai elemen yang berkewajiban melindungi hak anak, agaknya ada 2 elemen terpenting yaitu orang tua atau keluarga, dan pemerintah/negara. Pertama, orang tua maupun keluarga. Orang tua maupun keluarga sebagai lingkungan terdekat anak, memegang tanggung jawab besar untuk memberikan perlindungan terhadap hak anak. Fenomena anomali kontradiksi atas beberapa hubungan orang tua maupun keluarga terhadap anak perlu diluruskan lagi. Apabila orang tua maupun keluarga terus menjadi aktor utama tindak kekerasan, perlindungan terhadap hak anak tak akan pernah efektif.
Argumentasi ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, keluarga menjadi benteng terdepan perlindungan hak anak. Kedua, jika aktor tindak kekerasan merupakan keluarga, permasalahan tindak kekerasan biasanya intensif dan dalam jangka waktu lama. Korban menjadi objek intimidasi, sehingga acap tak berani menguak tindak kekerasan yang dialaminya.
Kedua, pemerintah/ negara. Negara yang memang memiliki power memiliki peran penting untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Dalam konteks Provinsi Papua agaknya pemprov melalui instansi terkait perlu bahu-membahu memaksimalkan perlindungan terhadap Hak Anak. Jangan sampai lapor perlindungan anak di Papua kian buruk.
Masa Depan Anak Masa Depan Bangsa
Generasi muda pada gilirannya akan meneruskan tongkat estafet pembangunan bangsa. Seperti apa Indonesia 10 atau 20 tahun yang akan datang, dapat dilihat dari kondisi anak Indonesia hari ini. Apabila kondisi tak baik dan tak kunjung membaik, bisa dipastikan bangsa kita akan terus mengekor di belakang negara-negara maju.
Anak adalah generasi emas penerus bangsa. Mereka perlu diberikan perlindungan atas hak-haknya. Termasuk perlindungan terhadap berbagai tindak kekerasan apapun (fisik maupun mental). Karena jika dibiarkan, hal itu akan menjadi duri perkembangan sang anak. Anak korban tindak kekerasan biasa memiliki trauma yang acap membawa dampak negatif bagi perkembangan dan pendidikan anak. Alhasil, perkembangan kecerdasan anak secara intelektual, sosial, maupun emosional tidak maksimal.
Sudah saatnya, para stake holder bahu membahu memberikan proteksi terhadap anak. Keluarga, harus menjadi tempat persemaian perlindungan hak anak. Ingat, anak adalah titipan Tuhan. Yang secara kodrati, seperti apa yang dikatakan John Locke—dengan teori hukum alamnya—bahwa setiap manusia sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat dipisahkan. Dalam konteks Papua, Pemda, dan stake holder lain harus bahu membahu membawa Papua menjadi kota ramah anak. Tempat yang aman untuk bersemainya para generasi penerus bangsa. Semoga.
Peserta Program SM-3T
Dari Universitas Negeri Yogyakarta
Penempatan SD-SMP Negeri Batom, Pegunungan Bintang, Papua

Posting Komentar untuk "Hak Anak Direnggut*"