Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Krisis Hukum



Pembunuhan Sertu Santoso, anggota Kopassus Grup II Surakarta di Café Hugos, Selasa (19/3/2013) berbuntut panjang. Ada beberapa pihak yang tidak trima atas tewasnya Sertu Santoso. Alhasil walau keempat tersangka sudah ditangkap dan ditahan di LP Cebongan, tindakan main hakim sendiri terjadi. Diberitakan pada Sabtu (23/3/2013) dini hari 17 orang berbadan tegap dilengkapi dengan senjata laras panjang dan granat menyerang LP Cebongan dan menembak mati keempat tersangka tadi. Hal yang menghebohkan lagi adalah penyerangan itu tergolong sangat rapi—layaknya laga-laga aksi di film-film hollywood. Dari sejumlah fakta di lapangan yang diekpos diberbagai media, terlihat bahwa penyerangan itu terencana dan berpola. Setiap orang memiliki tugas masing-masing yang harus dilakukan dalam beberapa puluh menit penyerangan.
            Penyerangan Lembaga Pemasyarakatan ini mengindikasikan bahwa hukum di Indonesia mengalami krisis serius. Penegakkan hukum mengalami permasalahan yang menghawatirkan. Belum lagi masalah konvensional seperti tumpulnya hukum ke atas tapi tajam ke bawah, atau tumpulnya hukum dalam menjerat orang-orang yang berduit/memiliki jabatan strategis tertentu namun tajam ketika menjerat rakyat biasa masih sering terjadi—sekarang kita dikagetkan dengan fenomena main hakim sendiri (eingenrichting) yang begitu menghebohkan publik. Suatu tindakan melawan hukum justru terjadi ketika terjadi suatu proses hukum dan di sebuah lembaga hukum (Lembaga Pemasyarakatan).
            Perbuatan main hakim sendiri (eingenrichting) dalam kasus ini memperlihatkan fungsi hukum tidak berjalan dengan semestinya. Mencengah terjadinya main hakim sendiri dalam ilmu hukum merupakan salah satu fungsi utama hukum itu sendiri. Jika situasi seperti ini dibiarkan rule of law akan digantikan oleh ‘hukum rimba’, yaitu suatu kondisi nir-hukum dengan prinsip yang kuat mengalahkan yang lemah. Yang barang tentu akan menyiderai rasa keadaban kita sebagai makhluk yang mempunyai akal dan pikiran.
            Disisi lain kasus penyerangan ini sedikit banyak mempengaruhi rasa aman kita. Rasa aman kita terasa tergoyahkan ketika mengetahui seseorang yang sedang dalam proses hukum bisa-bisanya direnggut nyawanya oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, ditambah kejadian itu dilakukan di institusi hukum yang notabene-nya dilengkapi dengan sistem keamanan khusus. Tentu hal ini sangat menyengangkan.
Usut tuntas
            Kasus penyerangan LP Cebongan pada Sabtu (25/3) perlu diusut tuntas. Pelaku penyerangan sekaligus pembunuhan perlu segera ditangkap dan diproses secara hukum. Disinilah sekarang peran negara dipertaruhkan. Jika dikemudian hari negara lewat aparat penegak hukumnya mampu menyelesaikan kasus ini, kita masih cukup percaya bahwa negara masih mempunyai ‘taring’ untuk menegakkan hukum. Namun sebaliknya jika dikemudian hari kasus ini tidak juga terselesaikan atau diselesaikan tapi tidak tuntas atau masih ada hal-hal yang ‘abu-abu’, maka pertanyaan besar bagi kita—sejatinya dimana peran negara dalam penegakan hukum?
            Penyelesaian kasus ini dengan tuntas juga menjadi tindakan preventif sekaligus solutif agar kasus ini tidak melebar membawa unsur SARA seperti yang terus berkembang pasca kasus ini. Mengingat kondisi penduduk Indonesia yang sangat beragam dari latarbelakang ras/etnis menjadikan isu-isu SARA sangat sensitif, dan mudah dijadikan alat provokatif bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dalam titik ini kita harus ingat bahwa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Kesatuan Indonesia (NKRI) kita sudah bersepakat sejak berpuluh-puluh taun silam (sebelum Indonesia merdeka) bahwa kita satu bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Sehingga sentimen-sentimen etnisitas maupun primodialisme seharusnya bisa dinihilkan dihadapan nasionalisme. Gaung semangat multikulturalisme harus terus dikumandangkan, kebhinneka-an (perbedaan) harus di tunggal ika-kan (dipersatukan). Bhinneka Tunggal Ika tidak boleh luntur dalam semangat nasionalisme kita.
            Disamping itu kejadian ini menjadi semacam ‘lampu merah’ bagi pemerintah, khususnya bagi para aparat penegak hukum. Penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan ini menciderai wibawa hukum di Indonesia. Tindakan evaluatif perlu dihadirkan untuk menelusuri fakta-fakta dibalik kasus ini. Fakta-fakta itu penting dipelajari agar lubang yang sama tidak menjatuhkan untuk yang kedua kalinya. Disinilah hikmah diambil agar di masa depan kasus semacam ini tidak terjadi lagi.
Termuat di Harian Joga, 2 April 2013

Posting Komentar untuk "Krisis Hukum"