Krisis Hukum
Pembunuhan
Sertu Santoso, anggota Kopassus Grup II Surakarta di Café Hugos, Selasa
(19/3/2013) berbuntut panjang. Ada beberapa pihak yang tidak trima atas
tewasnya Sertu Santoso. Alhasil walau keempat tersangka sudah ditangkap dan
ditahan di LP Cebongan, tindakan main hakim sendiri terjadi. Diberitakan pada
Sabtu (23/3/2013) dini hari 17 orang berbadan tegap dilengkapi dengan senjata
laras panjang dan granat menyerang LP Cebongan dan menembak mati keempat
tersangka tadi. Hal yang menghebohkan lagi adalah penyerangan itu tergolong
sangat rapi—layaknya laga-laga aksi di film-film hollywood. Dari sejumlah fakta
di lapangan yang diekpos diberbagai media, terlihat bahwa penyerangan itu
terencana dan berpola. Setiap orang memiliki tugas masing-masing yang harus
dilakukan dalam beberapa puluh menit penyerangan.
Penyerangan Lembaga Pemasyarakatan
ini mengindikasikan bahwa hukum di Indonesia mengalami krisis serius. Penegakkan
hukum mengalami permasalahan yang menghawatirkan. Belum lagi masalah
konvensional seperti tumpulnya hukum ke atas tapi tajam ke bawah, atau
tumpulnya hukum dalam menjerat orang-orang yang berduit/memiliki jabatan
strategis tertentu namun tajam ketika menjerat rakyat biasa masih sering
terjadi—sekarang kita dikagetkan dengan fenomena main hakim sendiri (eingenrichting) yang begitu menghebohkan
publik. Suatu tindakan melawan hukum justru terjadi ketika terjadi suatu proses
hukum dan di sebuah lembaga hukum (Lembaga Pemasyarakatan).
Perbuatan main hakim sendiri (eingenrichting) dalam kasus ini memperlihatkan
fungsi hukum tidak berjalan dengan semestinya. Mencengah terjadinya main hakim
sendiri dalam ilmu hukum merupakan salah satu fungsi utama hukum itu sendiri. Jika
situasi seperti ini dibiarkan rule of law
akan digantikan oleh ‘hukum rimba’, yaitu suatu kondisi nir-hukum dengan prinsip yang kuat mengalahkan yang lemah. Yang
barang tentu akan menyiderai rasa keadaban kita sebagai makhluk yang mempunyai
akal dan pikiran.
Disisi lain kasus penyerangan ini
sedikit banyak mempengaruhi rasa aman kita. Rasa aman kita terasa tergoyahkan
ketika mengetahui seseorang yang sedang dalam proses hukum bisa-bisanya
direnggut nyawanya oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, ditambah kejadian
itu dilakukan di institusi hukum yang notabene-nya
dilengkapi dengan sistem keamanan khusus. Tentu hal ini sangat menyengangkan.
Usut tuntas
Kasus penyerangan LP Cebongan pada
Sabtu (25/3) perlu diusut tuntas. Pelaku penyerangan sekaligus pembunuhan perlu
segera ditangkap dan diproses secara hukum. Disinilah sekarang peran negara
dipertaruhkan. Jika dikemudian hari negara lewat aparat penegak hukumnya mampu
menyelesaikan kasus ini, kita masih cukup percaya bahwa negara masih mempunyai ‘taring’
untuk menegakkan hukum. Namun sebaliknya jika dikemudian hari kasus ini tidak
juga terselesaikan atau diselesaikan tapi tidak tuntas atau masih ada hal-hal
yang ‘abu-abu’, maka pertanyaan besar bagi kita—sejatinya dimana peran negara
dalam penegakan hukum?
Penyelesaian kasus ini dengan tuntas
juga menjadi tindakan preventif sekaligus solutif agar kasus ini tidak melebar
membawa unsur SARA seperti yang terus berkembang pasca kasus ini. Mengingat
kondisi penduduk Indonesia yang sangat beragam dari latarbelakang ras/etnis
menjadikan isu-isu SARA sangat sensitif, dan mudah dijadikan alat provokatif
bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dalam titik ini kita harus ingat
bahwa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Kesatuan Indonesia (NKRI) kita
sudah bersepakat sejak berpuluh-puluh taun silam (sebelum Indonesia merdeka)
bahwa kita satu bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Sehingga sentimen-sentimen
etnisitas maupun primodialisme seharusnya bisa dinihilkan dihadapan
nasionalisme. Gaung semangat multikulturalisme harus terus dikumandangkan, kebhinneka-an (perbedaan) harus di tunggal ika-kan (dipersatukan). Bhinneka
Tunggal Ika tidak boleh luntur dalam semangat nasionalisme kita.
Disamping itu kejadian ini menjadi
semacam ‘lampu merah’ bagi pemerintah, khususnya bagi para aparat penegak
hukum. Penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan ini menciderai wibawa
hukum di Indonesia. Tindakan evaluatif perlu dihadirkan untuk menelusuri
fakta-fakta dibalik kasus ini. Fakta-fakta itu penting dipelajari agar lubang
yang sama tidak menjatuhkan untuk yang kedua kalinya. Disinilah hikmah diambil agar
di masa depan kasus semacam ini tidak terjadi lagi.
Termuat di Harian Joga, 2 April 2013
Posting Komentar untuk "Krisis Hukum"