Desentralisasi Korupsi*
Pasca reformasi 1998 Indonesia
memasuki babak baru dalam sistem pemerintahannya. Sistem sentralisasi yang
telah berlangsung lebih dari 3 dasawarsa diganti dengan sistem desentralisasi.
Sistem desentralisasi memberikan kewenangan daerah untuk mengatur urusannya
sendiri (rumah tangga) dan memberikan kewenangan pada pemerintahan daerah untuk
mengatur beberapa hal diluar kewenangan pemerintah pusat (kewenangan
pemerintahan pusat meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama). Dengan sistem desentralisasi
ini diharapkan kesejahteraan rakyat akan cepat tercapai dengan meningkatnya
sensitifitas pejabat publik dan semakin dekat pelayanan publik.
Namun, di era pemerintahan yang
desentralistik ini permasalahan baru muncul, diantaranya berkaitan dengan kasus
korupsi. Kasus korupsi yang saat pemerintahan sentralistik cenderung memusat
digawangi oleh oknum-oknum pemerintahan pusat sekarang terus menyebar
keberbagai daerah di tanah air. Ironis lagi, ada laporan dari Kementerian Dalam
Negeri ada 173 Kepala Daerah hasil Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) hingga
tahun 2012 ini tersangkut kasus korupsi (www.setkab.go.id,
23/4). Hal ini disinyalir efek domino dari adanya politik uang (money politics) ketika pemilu, yang kemudian
memunculkan mentalitas untuk mencari pengembalian modal ketika menjabat. Korupsi
di tingkat lokal diberbagai daerah di tanah air menjadi indikasi adanya
penyebar luasan atau boleh dibilang ‘desentralisasi korupsi’. Hari ini korupsi
tidak hanya (lagi) terjadi di pemerintahan pusat, namun juga terjadi di
pemerintahan daerah dan bahkan meningkat secara kuantitas.
Berbagai kasus korupsi yang terjadi
di daerah-daerah tentu sangat kontraproduktif dari semangat awal desentralisasi,
yaitu untuk mengupayakan pembangunan di seluruh daerah tidak hanya terpusat di
Jakarta—Jawa. Dana yang dikucurkan ke daerah untuk pembangunan daerah justru
diambil untuk kepentingan pribadi para tikus berdasi—koruptor. Ruh
desentralisasi untuk mendekatkan pelayanan publik justru digunakan untuk
mendekatkan pundi-pundi kekayaan pribadi para oknum oportunistik.
Berkaca dari permasalahan ini pemerintah
dan skateholder harus berada
dibarisan depan untuk mencari problem
solving. Semangat pemberantasan korupsi tidak boleh melempem ditengah kondisi demikian. Berbagai terobosan-terobosan
perlu digalakkan untuk menangani korupsi yang semakin mengkhawatirkan ini. Wacana
akan adanya KPK di tingkat daerah yang pernah dihembuskan oleh Busyro Muqaddas
(Ketua KPK saat itu) tahun 2011 silam bisa jadi menjadi oase untuk menjawab
ekspektasi publik akan sirnanya korupsi di tanah air. Gagasan itu juga urgen mengingat
juga adanya keterbatasan KPK untuk menangani kasus korupsi di daerah akibat
terbatasnya pegawai dan penyidik KPK. Namun, jika kehadiran KPK ditingkat lokal
terealisasikan tidak lantas mereduksi performa mereka dipusat—yang kualitas
korupsinya lebih besar dengan jumlah uang yang dikorup hingga milyaran sampai
triliyunan rupiah. Sehingga uang-uang negara atau rakyat (mengingat presentase
terbesar pemasukan negara berasal dari pajak) yang dikeruk oleh para koruptor
untuk kepentingan pribadi bisa kembali ke rel-nya yang utamanya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Wallahu
A’lam Bishawab.
*Oleh: M. Fatkhul Damnhury
Dimuat, di Kedaulatan Rakyat, 11-12-12
Posting Komentar untuk "Desentralisasi Korupsi*"