Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Desentralisasi Korupsi*



            Pasca reformasi 1998 Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pemerintahannya. Sistem sentralisasi yang telah berlangsung lebih dari 3 dasawarsa diganti dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi memberikan kewenangan daerah untuk mengatur urusannya sendiri (rumah tangga) dan memberikan kewenangan pada pemerintahan daerah untuk mengatur beberapa hal diluar kewenangan pemerintah pusat (kewenangan pemerintahan pusat meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama). Dengan sistem desentralisasi ini diharapkan kesejahteraan rakyat akan cepat tercapai dengan meningkatnya sensitifitas pejabat publik dan semakin dekat pelayanan publik.
            Namun, di era pemerintahan yang desentralistik ini permasalahan baru muncul, diantaranya berkaitan dengan kasus korupsi. Kasus korupsi yang saat pemerintahan sentralistik cenderung memusat digawangi oleh oknum-oknum pemerintahan pusat sekarang terus menyebar keberbagai daerah di tanah air. Ironis lagi, ada laporan dari Kementerian Dalam Negeri ada 173 Kepala Daerah hasil Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) hingga tahun 2012 ini tersangkut kasus korupsi (www.setkab.go.id, 23/4). Hal ini disinyalir efek domino dari adanya politik uang (money politics) ketika pemilu, yang kemudian memunculkan mentalitas untuk mencari pengembalian modal ketika menjabat. Korupsi di tingkat lokal diberbagai daerah di tanah air menjadi indikasi adanya penyebar luasan atau boleh dibilang ‘desentralisasi korupsi’. Hari ini korupsi tidak hanya (lagi) terjadi di pemerintahan pusat, namun juga terjadi di pemerintahan daerah dan bahkan meningkat secara kuantitas.
            Berbagai kasus korupsi yang terjadi di daerah-daerah tentu sangat kontraproduktif dari semangat awal desentralisasi, yaitu untuk mengupayakan pembangunan di seluruh daerah tidak hanya terpusat di Jakarta—Jawa. Dana yang dikucurkan ke daerah untuk pembangunan daerah justru diambil untuk kepentingan pribadi para tikus berdasi—koruptor. Ruh desentralisasi untuk mendekatkan pelayanan publik justru digunakan untuk mendekatkan pundi-pundi kekayaan pribadi para oknum oportunistik.
            Berkaca dari permasalahan ini pemerintah dan skateholder harus berada dibarisan depan untuk mencari problem solving. Semangat pemberantasan korupsi tidak boleh melempem ditengah kondisi demikian. Berbagai terobosan-terobosan perlu digalakkan untuk menangani korupsi yang semakin mengkhawatirkan ini. Wacana akan adanya KPK di tingkat daerah yang pernah dihembuskan oleh Busyro Muqaddas (Ketua KPK saat itu) tahun 2011 silam bisa jadi menjadi oase untuk menjawab ekspektasi publik akan sirnanya korupsi di tanah air. Gagasan itu juga urgen mengingat juga adanya keterbatasan KPK untuk menangani kasus korupsi di daerah akibat terbatasnya pegawai dan penyidik KPK. Namun, jika kehadiran KPK ditingkat lokal terealisasikan tidak lantas mereduksi performa mereka dipusat—yang kualitas korupsinya lebih besar dengan jumlah uang yang dikorup hingga milyaran sampai triliyunan rupiah. Sehingga uang-uang negara atau rakyat (mengingat presentase terbesar pemasukan negara berasal dari pajak) yang dikeruk oleh para koruptor untuk kepentingan pribadi bisa kembali ke rel-nya yang utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Wallahu A’lam Bishawab.

*Oleh: M. Fatkhul Damnhury
Dimuat, di Kedaulatan Rakyat, 11-12-12 

Posting Komentar untuk "Desentralisasi Korupsi*"