MATERI PEMBELAJARAN UNTUK SMA/SMK/MA/MAK KELAS X SEMESTER I
Standar Kompetensi
Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar
1.1 Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara
1.2 Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
Sesi I
Dalam sesi pertama ini kita akan mempelajari mengenai hakikat bangsa dan menyinggung beberapa hakikat dari negara yaitu terkait dengan pengertian dan unsur-unsur negara.
A. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kesatuan dari orang-orang yang bersamaan asal keturunan, bahasa, adat istiadat, dan sejarahnya (KBBI). Selain pengertian dalam KBBI juga terdapat pengertian lain yang meninjau bangsa dari berbagai perspektif, yaitu: konsep bangsa memiliki 2 (dua) pengertian (Badri Yatim, 1999 via Winarno, 2007), yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian populis.
Selain pengertian di atas para sarjana juga mengemukakan mengenai definisi dari bangsa, antara lain Rousseau. Rousseau membagi pengertian bangsa:
a. Citoyen yaitu golongan atau bangsa yang berstatus aktif.
b. Suyet yaitu bangsa yang tunduk pada kekuasaan diatasnya atau bangsa yang berstatus pasif.
Ada juga sarjana yang membagi status bangsa, Jellinek mengemukakan empat macam status bangsa yaitu:
a. Status positif
b. Status negatif
c. Status aktif
d. Status pasif (Ibid:94)
Perlu diketahui juga bahwa di dunia ini terdapat banyak sekali bangsa yang memiliki formatnya sendiri-sendiri, maksudnya ada negara yang juga sebagai bangsa atau disebut negara-bangsa (seperti Negara-Bangsa Indonesia) dan ada bangsa yang tinggal diberbagai negara(seperti Bangsa Eropa yang tinggal di bebagai negara seperti Inggris, Belanda, Perancis, dsb).
Untuk menjadi suatu bangsa ada juga beberpa unsur yang harus terpenuhi. Menurut herts ada 4 unsur untuk menjadi natie/bangsa yaitu:
a. Ada hasrat kesatuan
b. Ada hasrat untuk merdeka
c. Ada hasrat keaslian
d. Ada hasrat memiliki kehoratan
(Padmo Wahjono op.cit:34 via Abu Daud Busroh:1990: 80).
B. Negara
1. Pengertian
Secara bahasa kata “negara”−sama dengan “staat” dalam bahasa Jerman atau “state” dalam bahasa Inggris−mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Dalam arti ini India, Korea Selatan, atau rasilia merupakan negara. Kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan kemudian menguasai wilayah itu. Begitu misalnya pulau-pulau nusantara merupakan satu negara Indonesia (“negara” dalam arti pertama) kerena mereka berada di bawah satu negara (dalam arti kedua). Begitu pula Malaya, Sarawak, dan Sabah merupakan satu negara, karena “mempunyai satu lembaga negara yang memerintahi mereka.
Dalam KBBI negara adalah persekutuan bangsa dalam satu daerah tertentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintah yang teratur; daerah dalam satu lingkungan yang teratur.
2. Teori Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur negara adalah hal yang menjadikan negara itu ada atau hal-hal yang diperlukan untuk terbentuknya negara (elemen daripada negara).
Untuk mengetahui unsur-unsur negara ada tiga sudut pandang, yaitu:
a. Meninjau unsur-unsur negara secara klasik atau tradisional
b. Meninjau unsur-unsur negara secara yuridis
c. Meninjau unsur-unsur negara secara sosiologis
(dalam Abu Daud Busroh,1990:75-82)
Lebih jauh unsur-unsur di atas akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Unsur-unsur negara klasik yaitu:
1) Wilayah tertentu
2) Rakyat
3) Pemerintah yang berdaulat
b. Unsur-unsur negara secara yuridis
1) Gebiedslee (wilayah hukum) yang meliputi darat, laut, udara serta orang danbatas wewenangnya.
2) Persoonsleer (subjek hukum)
Unsur subjek hukum daripada negara adalah pemerintah yang berdaulat
3) De leer van de rechtsbetrekking (hubungan hokum)
Maksudnya adalah hubungan hokum antara penguasadengan yang dikuasai termasuk hubungan hokum ke luar dengan negara lainnya secara internasional.
c. Unsur-unsur secara sosiologis
Paham ini dikemukakan oleh Rudolf Kjellin yang melanjutkanajaran Ratzel dalm bukunya Der Staat als Lebensform. Menurut beliau unsur-unsur negara itu adalah:
1) Faktor sosial, yang meliputi:
a) Unsur masyarakat
b) Unsur ekonomis
c) Unsur cultural
2) Faktor alam, yang meliputi:
a) Unsur wilayah
b) Unsur bangsa
Soal:
1. Berikan contoh bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian populis! (masing-masing 2 bangsa) Dan berikan argumentasi anda!
2. Jelaskan unsur-unsur negara secara klasik atau tradisional!
Sesi II
Dalam pertemuan kedua mata pelajaran PKn ini kita akan melanjutkan mempelajari mengenai hakikat negara yang berhubungan dengan teori terjadinya negara dan teori tujuan negara.
3. Teori Terjadinya Negara
Teori mengenai terjadinya negara ada 2 macam(dalam Abu Daud Busroh,1990:44-54) yaitu:
1. Terjadinya negara secara primer (Primaire Staats Wording)
Yang dimaksud terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Melalui teori ini perkembangan negara secara primermelalui 4 phase:
1.1 Phasegenootshap
1.2 Phase Reich (RIJK)
1.3 Phase Staat
1.4 a. Phase Democratische natie
b. Phase dictatuur (dictatum)
2. Terjadinya negara secara sekunder (scundaire staats wording)
Yang dimaksud terjadinya negara menurut teori ini adalah teori yang menjelaskan tentang terjadinya negara yang dihubungkandengannegara-negarayang telah ada sebelumnya. Jadi yang penting dalam pembahasan terjadinya negara sekunder ini adalah masalah pengakuan atau erkening. Mengenai masalah pengakuan atau erkening ini ada 3 masam sbb:
3.1 Pengakuan de facto (sementara)
3.2 Pengakuan de jure (pengakuan jurudis)
3.3 Pengakuan atas pemerintahan de facto
Negara yang telah berdiri dapat mengalami keruntuhan/ lenyap yang ditimbulkan oleh berbagai sebab, yaitu:
a. Hilangnya negara karena faktor alam:
Yang dimaksud negara yang hilan karena faktor alam adalah suatu negara yang tadinya sudah tercipta atau sudah ada, tetapi dikarenakan factor alam lenyaplah atau hilanglah negara tadi. Hilangnya negara karena factor ala mini dapat disebabkanantara lain:
1. Gunung meletus, maka hilanglah suatu wilayah.
2. Pulau ditelan air laut, maka hilanglah wilayah.
b. Hilangnyanegara karena faktor sosial
Yang dimaksud hilangnya negara karena faktor sosial adalah suatu negara yang tadinya sudah ada dan berdiri serta diakui oleh negara-negara lain, tetapi dikarenakan oleh faktor-faktor social maka negara hilang atau runtuh. Hilangnya negara karena faktor sosial ini dapat disebabkan antara lain:
1. Karena adanya penaklukan
2. Karena adanya suatu revolisi (Kudeta yang berhasil)
3. Karena adanya perjanjian
4. Karena adanya penggabungan.
4. Teori Tujuan Negara
Negara-negara di dunia ini ketiaka berdiri pasti memiliki suatu tujuan yang telah ditetapkan oleh maisng-masing founding father atau para pendiri negara. Para sarjana-sarjana banyak yang mengemukakan tujuan-tujuan negara berdasarkan beberapa teori. Teori mengenai tujuan negara yang dikemukakan oleh para sarjana-sarjana yaitu:
a. Hegel
Kata Hegel negara itu adalah person yang mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar pelaksanaan IDEE umum. Ia memelihara dan menyempurnakan diri sendiri. Maka kewajiban tertinggi manusia adlah menjadi negara sesuai undang-undang. Kaum dictator menganut faham, negara itu sendiri sebagai tujuan. Warganya mesti mengorbankan apa saja yang diperintahkan pemegang kuasa. Jadi penjelmaanya ialah negara kekuaasaan. Perlu dikaranya ditambahakan, bahwa Hegel menciptakan juga teori dialektika: melalui tese, antitese dan sintese lahir dan timbullah kemajuan. (M. Hutauruk,1983: 55 via Abu Daud Busroh,1990: 49).
b. Agustinius
Agustinius menyatakan tujuan negara adalah dihubungkandengan cita-cita manusia hidup di alam kekalyaitu sesuai yang diinginkan Tuhan.
c. Shang Yang
Shang Yang menghubungkan tujuan negara dengan mencari kekuasaan semata, sehingga negara itu identik dengan penguasa.
d. John Locke
Menurut John Locke dengan pembentukan political or civil society manusia itu tidak melepaskan hak asasinya. Tujuan negara memelihara dan menjamin hak-hak asasi yaitu:
1) Hak hidup/nyawa (leven)
2) Hak atas badan (lijf)
3) Hak atas harta benda (vermogen)
4) Hak atas kehormatan (eer)
5) Hak kemerdekaan (vrij heid)
Kemudian virj heid oleh Rousevelt dibagi:
1) Freedom from want
2) Freedom from fear
3) Freedom of speech
4) Freedom of religion
5) Freedom of doing mistake (tambahan oleh Gandhi)
Dan juga tambahan dari Soekarno Freedom to be free.
Soal:
1. Berikan contoh negara muncul secara primer dan sekunder (masing-masing 2) dan berikan argumentasi anda!
2. Manakah yang masih relevan untuk saat ini dari beberapa teori tujuan negara dan jelaskan alasannya?
SESI III
Dalam pertemuan ketiga ini kita masih melanjutkan mempelajari negara dengan sekarang mebahas mengenai teori fungsi negara.
5. Teori Fungsi Negara
Pembahasan mengenai teori fungsi negara mencakup lima faham, yaitu:
a) Fungsi negara pada abad ke XVI di Perancis
b) Fungsi negara menurut John Locke
c) Fungsi negara menurut Montesquieu
d) Fungsi negara menurut van Vollen Hoven
e) Fungsi negara menurut Goodnow
(dalam Abu Daud Busroh,1990: 83-87)
Selanjutnya kelima faham tersebut akan diuraikan dalam pembahasan di bawah ini:
a) Fungsi negara abad ke XVI di Perancis
Fungsi negara pertama kali dikenal pada abad ke XVI di Perancis yaitu:
1) Diplomacie
2) Difencie
3) Financie
4) Justicie
5) Policie
b) Fungsi negara menurut John Locke
John Locke, seorang sarjana Inggris membagi fungsi negara atas tiga fungsi, yaitu:
1) Fungsi Legislatif, untuk mbuat peraturan
2) Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan
3) Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
c) Fungsi negara menurut Montesque
Tiga fungsi negara menurut Montesque ialah:
1. Fungsi Legislatif, membuat undang-undang
2. Fungsi eksekutif, melaksanakan undang-undang dan
3. Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati(fungsi mengadili), yaitu popular dengan teori Trias Politika
d) Fungsi negara menurut Van Vollen Hoven
1. Regeling (membuat peraturan)
2. Bestuur (menyelenggarakan pemerintahan)
3. Rechtspraak (fungsi mengadili)
4. Politie (fungsi ketertiban dan keamanan).
e) Fungsi menurut Goodnow
1. Policy making
2. Policy eksekuting
Soal:
Analisislah teori-teori fungsi negara diatas dengan memberikan contoh riil dalam kehidupan bernegara!
SESI IV
Dalam pertemuan keempat ini kita akan mempelajari mengenai bentuk-bentuk negara.
Berbicara mengenai bentuk negara bagi orang awam sering terkacaukan dengan bentuk pemerintahan dan susunan negara. Untuk itu agar kita bisa memahaminya dangan baik berikaut dijelaskan mengenai ketika konsep tersebut:
1. Teori bentuk negara bermaksud membahas system penjelmaan politis daripada unsure-unsur negara.
2. Teori bentuk pemerintahan adalah meninjau bentuk negara secara yuridis, yang bermaksud mengungkapkan system yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara tertinggi dan tinggi dalam menentukan kebijaksanaan kenegaraan, hal ini ditemui dalam konstitusi negara.
3. Susunan negara adalah juga mnyangkut bentuk negara yang ditinjau dari segi susunannya yaitu berupa negara yang tersusun tunggal dan bersusun jamak. Dalam hala ini negara kesatuan dan federasi.
(dalam Abu Daud Busroh,1990: 56-57)
Adapun bentuk-bentuk negara adalah:
a. Aristoteles
1. Monarchie
2. Aristokrasi
3. Politiea
b. Menurut Leon Duguit
1. Republik
2. Monarchie
Daftar pustaka:
Abu Daud Busroh. 1989. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara
Soehino. 1998. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty
Soal:
Jelaskan bentuk-bentuk negara menurut Aristoteles dan Leon Duguit!
Soal Akhir:
1. Jelaskan perbedaan konsep negara dengan konsep bangsa!
2. Dari berbagai sudut pandang unsur-unsur negara manakah yang mudah untuk menilai apakah suatu tempat itu sudah tepat disebut negara atau belum! Jelaskan argumentasi anda!
3. Sebutkan contoh negara yang mempunyai tujuan seperti teori tujuan negara (dalam materi sesi II) masing-masing 2! Jelaskan argumentasi anda!
4. Manakah teori fungsi negara yang relevan untuk saat ini atau yang lebih banyak diaplikasikan oleh negara-negara di dunia? Jelaskan argumentasi anda!
5. Berikan contoh negara-negara dengan bentuk monarchie dan republik (masing-masing 2)!
Apakah negara-negar tersebut sudah memenuhi unsur-unsur bentuk negara entah itu republik ataupun monarchie? Jelaskan.
Posting Komentar untuk "MATERI PEMBELAJARAN UNTUK SMA/SMK/MA/MAK KELAS X SEMESTER I"